Foto: Sejarah Berdirinya Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya Lengkap atau Mengenal Sejarah Kabupaten Tambrauw, Sang Tanah Mandat di Papua |
PT. ABONARI BARIET NAA TOWOR
TAMBRAUW – Kabupaten Tambrauw kini dikenal sebagai salah satu wilayah krusial di Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Ditetapkan sebagai "Kabupaten Konservasi", daerah yang kaya akan adat dan pesona alamnya ini memiliki catatan sejarah perjuangan pembentukan yang panjang dan penuh dinamika.
Bagaimanakah kilas balik sejarah berdirinya kabupaten berjuluk Tanah Mandat ini? Berikut adalah rangkumannya.
1. Awal Mula dan Latar Belakang Pemekaran
Sebelum berdiri sendiri, wilayah Tambrauw merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari. Dorongannya berawal dari aspirasi masyarakat lokal yang merasa rentang kendali pelayanan publik terlalu jauh. Hambatan geografis dan akses infrastruktur yang terbatas memicu para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan intelektual untuk memperjuangkan sebuah daerah otonom baru (DOB).
2. Perjuangan Tim Deklarator (2006–2008)
Perjuangan resmi mulai terorganisir secara masif sekitar tahun 2006. Dibentuklah Tim Aspirasi Pemekaran Kabupaten Tambrauw yang dikawal oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk ikatan keluarga besar suku-suku asli Tambrauw (seperti Suku Abun, Miyah, Ireres, Karon, dan lainnya).
Melalui lobi-lobi politik yang intens di tingkat daerah hingga ke DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, aspirasi ini akhirnya membuahkan hasil manis.
3. Pengesahan UU No. 56 Tahun 2008
Kabupaten Tambrauw secara resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 tertanggal 26 November 2008. Kota Fef kemudian ditetapkan sebagai ibu kota pusat pemerintahan kabupaten ini secara hukum, sebuah wilayah yang terletak di jantung geografis Tambrauw.
4. Sengketa Batas Wilayah dan Putusan MK
Sejarah Tambrauw juga diwarnai oleh dinamika perubahan wilayah. Pada tahun 2011, melalui UU No. 14 Tahun 2011, terjadi penambahan cakupan wilayah adat (termasuk distrik-distrik dari wilayah Manokwari seperti Amberbaken, Kebar, Senopi, dan Mubrani). Perubahan ini sempat memicu sengketa wilayah batas daerah yang panjang hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum akhirnya mencapai kesepakatan damai demi pembangunan masyarakat.
5. Bergabung dengan Provinsi Papua Barat Daya (2022)
Seiring dengan masifnya pemekaran di tanah Papua, pada akhir tahun 2022, Pemerintah RI resmi mengesahkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sebagai provinsi ke-38 Indonesia. Kabupaten Tambrauw, bersama dengan Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, dan Raja Ampat, resmi melebur ke dalam provinsi baru ini dengan Sorong sebagai ibu kotanya.